Senin, 13 Juli 2015

#‎SAVE‬ ‪#‎URUTSEWU‬ ‪#‎KEBUMEN‬ !!


Tidak ada sejengkalpun tanah negara di pesisir Urutsewu, dan TNI AD secara jelas melakukan klaim sepihak terhadap tanah di sepanjang pesisir Urutsewu !!
Warga di sepanjang pesisir Urutsewu berhak mendapatkan hak milik atas tanahnya sesuai dengan perundangan dan surat-surat resmi dari lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya kepemilikan tanah tersebut. Mereka juga memiliki hak asasi untuk hidup dengan rasa aman, jauh dari kekerasan fisik, dan tanpa perlakuan yang kejam dan tak manusiawi akibat menuntut hak mereka.
Jangan wariskan air mata dan kepedihan pada anak cucu kita!!!
Tanah untuk anak cucu,Tanah untuk Rakjat,, Ini kewajiban sejarah !!! Dan rakyat lah yg harus bertindak
‪#‎SAVE‬ ‪#‎URUTSEWU‬ ‪#‎KEBUMEN‬ !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar